Research Repository

Jual Beli Rumah Berdasarkan Kuasa Subsitusi Menurut Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Armal, Muhammad Reizan
dc.date.accessioned 2025-10-22T09:21:06Z
dc.date.available 2025-10-22T09:21:06Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29254
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli rumah melalui kuasa substitusi yang semakin marak namun seringkali menimbulkan persoalan hukum. Kuasa substitusi sebagai pelimpahan wewenang dalam perjanjian jual beli rumah menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan. Rumusan masalah pada Penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum kuasa substitusi dalam transaksi jual beli rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)? 2) Bagaimana kelemahan dan kelebihan hukum yang ditimbulkan jual beli rumah berdasarkan kuasa subsitusi? 3) Bagaimana mitigasi hukum dalam menghindari risiko pada trsanksi jual beli rumah berdsarkan kuasa subsitusi?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data pada penelitian ini terdiri dari data sekunder dan data Al-Islam. Data Al-Islam diperoleh melalui Al-Quran yakni dengan menggunakan Surah An-Nisa Ayat 29. Sedangkan data sekunder pada penelitian ini terdiri dari 3 bahan antara lain: 1) Bahan hukum primer, 2) Bahan hukum sekunder, 3) Bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan dua cara yaitu: 1) Offline, 2) Online. Analisis data yang sesuai dengan penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kedudukan kuasa substitusi dalam transaksi jual beli rumah menurut KUHPerdata menunjukkan bahwa instrumen ini diakui sebagai bentuk pelimpahan wewenang dari penerima kuasa kepada pihak ketiga. Meskipun Pasal 1803 KUHPerdata memperbolehkan substitusi, namun implementasinya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya kewenangan eksplisit dari pemberi kuasa dan kepatuhan terhadap bentuk hukum formal. 2) Kelebihan kuasa substitusi terletak pada kemampuannya menjangkau kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan pemberi kuasa sedang berada di luar negeri. Proses hukum tetap berjalan tanpa menghambat transaksi. Pelaksanaan substansi jual beli tidak terhenti karena ketidakhadiran fisik pihak utama. Hal ini mendukung asas kepastian hukum dalam perjanjian perdata. Kelemahan kuasa substitusi terletak pada potensi penyimpangan wewenang. Substitusi dapat bertindak di luar batas kuasa jika tidak diawasi. Risiko penyalahgunaan wewenang meningkat apabila surat kuasa disusun secara umum. Ketidaktepatan dalam formulasi klausul bisa menyebabkan kerugian pihak pembeli. Hal ini menjadi celah hukum yang cukup signifikan. 3). Mitigasi hukum untuk mencegah risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan kuasa substitusi dapat dilakukan melalui pendekatan normatif dan teknis yang terstruktur. Secara normatif, dibutuhkan penegasan pengaturan dalam akta mengenai batasan, jangka waktu, dan kewenangan yang dilimpahkan dalam substitusi en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Substitusi en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Rumah en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Perdata en_US
dc.title Jual Beli Rumah Berdasarkan Kuasa Subsitusi Menurut Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account