Research Repository

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN AKIBAT KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG DI BAGASI PESAWAT TERBANG

Show simple item record

dc.contributor.author CHERLY, MERSILLY
dc.date.accessioned 2025-10-22T03:20:36Z
dc.date.available 2025-10-22T03:20:36Z
dc.date.issued 2025-06-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29244
dc.description.abstract Pesawat terbang merupakan salah satu moda udara yang banyak digunakan oleh masyarakat, yang mengangkut orang maupun barang. Pada pengangkutan orang, pesawat terbang memiliki 2 bagian bagasi yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Penerbangannya diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hilang atau rusaknya sebuah bagasi kerap terjadi yang harus dipertanggungjawabkan pihak maskapai penerbangan. Hak dan kewajiban para pihak tentunya harus didapatkan, terutama pihak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk ganti kerugian yang harus diberikan pihak maskapai kepada konsumen juga tentunya diatur dalam Undang-Undang yang terkait. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang berasal dari Hukum Islam yaitu: Al-Qur’an dan Hadis (Sunah Rasul) serta data sekunder yang di dalamnya terdapat bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal hukum, KUHPerdata. Bahan hukum tersier, seperti website, dan kamus hukum, dengan memperoleh data menggunakan teknik literatur, mengamati, menafsirkan, dan menyimpulkan. Tanggung jawab timbul akibat adanya hubungan sebab-akibat. Tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu perusahaan peenerbangan untuk mengganti kerugian atau kerusakan barang yang terjadi selama proses pengangkutan, termasuk kehilangan atau kerusakan bagasi. Mekanisme pengajuan klaim bagasi hilang atau rusak dapat dilakukan dengan melaporkan kejadian tersebut segera setelah tiba di tujuan, mengisi formulir klaim, dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti tiket, boarding pass, dan bukti identifikasi. Ketentuan ganti kerugian akibat kehilangan atau kerusakan barang di bagasi pesawat terbang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, diantaranya: Ganti kerugian sebesar Rp200.000 per kilogram dengan maksimal Rp4.000.000 per penumpang. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Bagasi en_US
dc.subject Kehilangan en_US
dc.subject Kerusakan en_US
dc.subject Maskapai Penerbangan en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN AKIBAT KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG DI BAGASI PESAWAT TERBANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account