Abstract:
Pesawat terbang merupakan salah satu moda udara yang banyak digunakan
oleh masyarakat, yang mengangkut orang maupun barang. Pada pengangkutan
orang, pesawat terbang memiliki 2 bagian bagasi yaitu bagasi tercatat dan bagasi
kabin. Penerbangannya diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan. Hilang atau rusaknya sebuah bagasi kerap terjadi yang harus
dipertanggungjawabkan pihak maskapai penerbangan. Hak dan kewajiban para
pihak tentunya harus didapatkan, terutama pihak konsumen yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk
ganti kerugian yang harus diberikan pihak maskapai kepada konsumen juga
tentunya diatur dalam Undang-Undang yang terkait.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat
penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini
merupakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari
data primer yang berasal dari Hukum Islam yaitu: Al-Qur’an dan Hadis (Sunah
Rasul) serta data sekunder yang di dalamnya terdapat bahan hukum primer, seperti
peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal
hukum, KUHPerdata. Bahan hukum tersier, seperti website, dan kamus hukum,
dengan memperoleh data menggunakan teknik literatur, mengamati, menafsirkan,
dan menyimpulkan.
Tanggung jawab timbul akibat adanya hubungan sebab-akibat. Tanggung
jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu perusahaan peenerbangan untuk
mengganti kerugian atau kerusakan barang yang terjadi selama proses
pengangkutan, termasuk kehilangan atau kerusakan bagasi. Mekanisme pengajuan
klaim bagasi hilang atau rusak dapat dilakukan dengan melaporkan kejadian
tersebut segera setelah tiba di tujuan, mengisi formulir klaim, dan menyerahkan
dokumen-dokumen pendukung seperti tiket, boarding pass, dan bukti identifikasi.
Ketentuan ganti kerugian akibat kehilangan atau kerusakan barang di bagasi
pesawat terbang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, diantaranya:
Ganti kerugian sebesar Rp200.000 per kilogram dengan maksimal Rp4.000.000 per
penumpang.