Research Repository

Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 Dalam Pemilu DPD 2024

Show simple item record

dc.contributor.author Umaro, Moethia
dc.date.accessioned 2025-10-21T11:58:54Z
dc.date.available 2025-10-21T11:58:54Z
dc.date.issued 2025-07-21
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29230
dc.description.abstract Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 menghadirkan dinamika kompleks dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, di mana sistem pemilihan dan representasi daerah menjadi fokus utama perhatian para ahli hukum dan praktisi demokrasi. Konstitusionalitas proses pemilihan DPD kerap menjadi perdebatan fundamental, mengingat posisi strategis lembaga perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman akhirnya lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Pemilu 2024. Nama Irman sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Barat lantaran belum genap sela lima tahun setelah bebas dari penjara. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023, mantan narapidana dicabut hak politiknya apabila belum genap 5 tahun selepas bebas menjalani hukuman. Sementara Irman bebas dari masa tahanan tiga tahunnya pada September 2018. Artinya, mantan Ketua DPD RI itu belum genap lima tahun bebas dari penjara saat pendaftaran kandidat pada Mei 2023, kurang 4 bulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian ini Mahkamah Konstitusi (MK) berperan vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, pelindung hak asasi serta hak konstitusional warga negara, dan pelindung prinsip-prinsip demokrasi. Melalui kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 baik secara formil maupun materiil, MK menjamin agar produk hukum tidak menyimpang dari konstitusi. Dalam perkara Irman Gusman, MK menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan serta prinsip keadilan substantif dalam proses pemilu. Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) mencerminkan komitmen lembaga ini terhadap penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Tindakan KPU yang mengabaikan putusan PTUN dalam pelaksanaan Pemilu DPD 2024 merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, dan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kata Kun en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject DPD en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 Dalam Pemilu DPD 2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account