Abstract:
Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024
menghadirkan dinamika kompleks dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, di
mana sistem pemilihan dan representasi daerah menjadi fokus utama perhatian para
ahli hukum dan praktisi demokrasi. Konstitusionalitas proses pemilihan DPD kerap
menjadi perdebatan fundamental, mengingat posisi strategis lembaga perwakilan
daerah dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Mantan
terpidana kasus korupsi Irman Gusman akhirnya lolos sebagai anggota Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Pemilu 2024. Nama Irman
sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum atau
KPU Provinsi Sumatera Barat lantaran belum genap sela lima tahun setelah bebas
dari penjara. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023,
mantan narapidana dicabut hak politiknya apabila belum genap 5 tahun selepas
bebas menjalani hukuman. Sementara Irman bebas dari masa tahanan tiga tahunnya
pada September 2018. Artinya, mantan Ketua DPD RI itu belum genap lima tahun
bebas dari penjara saat pendaftaran kandidat pada Mei 2023, kurang 4 bulan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil Penelitian ini Mahkamah Konstitusi (MK) berperan vital dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, pelindung hak asasi serta
hak konstitusional warga negara, dan pelindung prinsip-prinsip demokrasi. Melalui
kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 baik secara formil
maupun materiil, MK menjamin agar produk hukum tidak menyimpang dari konstitusi.
Dalam perkara Irman Gusman, MK menegaskan pentingnya penghormatan terhadap
putusan pengadilan serta prinsip keadilan substantif dalam proses pemilu. Putusan MK
yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) mencerminkan komitmen lembaga
ini terhadap penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional, dan penyelenggaraan
pemilu yang jujur dan adil. Tindakan KPU yang mengabaikan putusan PTUN dalam
pelaksanaan Pemilu DPD 2024 merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara
hukum, asas kepastian hukum, dan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan
Indonesia.
Kata Kun