Abstract:
Permasalahan sampah di Indonesia, khususnya di Kota Medan, masih
menjadi tantangan besar. Produksi sampah terus meningkat, namun pengelolaannya
belum optimal. Pada 2023, Medan menghasilkan rata-rata 2.000 ton sampah per
hari, namun hanya 800 ton yang terkelola. Pemerintah Kota Medan telah
menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun penegakan hukum masih lemah.
Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam pengelolaan sampah guna
meningkatkan efektivitas penanganan sampah yang dibuang sembarangan di Kota
Medan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif
deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi
pustaka dan dokumentasi, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif
menggunakan logika deduktif untuk menjawab permasalahan hukum.
Pengelolaan sampah di Kota Medan masih menghadapi tantangan besar,
mulai dari keterbatasan kapasitas TPA, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga
lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Meskipun telah ada Perda No.
6 Tahun 2015 dan UU No. 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan dan sanksi
atas pembuangan sampah sembarangan, implementasinya belum maksimal. Faktor
penghambat meliputi minimnya sosialisasi, kurangnya aparat pengawas, rendahnya
penindakan hukum, dan infrastruktur yang tidak memadai. Upaya seperti
pembangunan TPA regional, program bank sampah, dan kolaborasi dengan sektor
swasta sudah dilakukan, tetapi masih terbatas. Untuk efektivitas pengelolaan
sampah, dibutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, swasta, dan
masyarakat, dengan mengedepankan edukasi, teknologi ramah lingkungan, serta
penegakan hukum yang konsisten guna menciptakan lingkungan yang bersih dan
berkelanjutan di Kota Medan.