Research Repository

PENGHAPUSAN PIDANA ATAS TINDAKAN ABORTUS TRAUPETIK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Show simple item record

dc.contributor.author HUTAPEA, MEDIO RAMADHANI PARULIAN
dc.date.accessioned 2025-10-21T10:36:19Z
dc.date.available 2025-10-21T10:36:19Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29218
dc.description.abstract Tindak pidana perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang berdampak berat bagi korban, termasuk menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam konteks ini, korban sering menghadapi dilema moral, sosial, dan psikologis yang sangat kompleks. Abortus terapeutik menjadi pilihan krusial demi menyelamatkan korban dari penderitaan lanjutan, namun legalitas tindakan ini masih menimbulkan perdebatan. Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan hukum penghapusan pidana atas tindakan abortus terapeutik dalam kasus perkosaan, sebagai bentuk perlindungan hak korban, serta relevansinya dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku, serta meninjau pendapat para ahli dan pendekatan etik maupun medis. Tujuan penelitian adalah menggambarkan dasar penghapusan pidana serta dampaknya terhadap perlindungan hak korban kehamilan akibat perkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana terhadap abortus terapeutik telah memiliki dasar hukum yang jelas, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural. Hambatan seperti keterbatasan akses, prosedur rumit, serta stigma terhadap korban dan tenaga medis masih menjadi tantangan utama. Penegakan hukum harus mampu menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum, dan tidak lagi terjebak pada pendekatan represif. Perlindungan yang adil dan manusiawi terhadap korban kekerasan seksual memerlukan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan darurat dan trauma yang dialami korban. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject abortus terapeutik en_US
dc.subject penghapusan pidana en_US
dc.subject korban perkosaan en_US
dc.title PENGHAPUSAN PIDANA ATAS TINDAKAN ABORTUS TRAUPETIK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account