Abstract:
Perkembangan e-commerce di era digital memunculkan berbagai
kemudahan sekaligus tantangan, salah satunya adalah peredaran barang tiruan
yang merugikan konsumen. Konsumen sering kali tidak menyadari bahwa produk
yang dibeli tidak sesuai dengan deskripsi atau kualitas yang dijanjikan. Rumusan
masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen atas barang tiruan, tanggung jawab platform Shopee dalam
mengawasi penjual, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan pelaksanaan
perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif untuk
menjawab permasalahan hukum yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, efektivitas perlindungan tersebut
belum optimal karena masih banyak konsumen yang dirugikan akibat kurangnya
transparansi dan pengawasan dari platform. Shopee sebagai penyedia layanan e
commerce memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dijual
tidak melanggar hukum, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
seperti Shopee Guarantee. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh upaya
hukum melalui pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen atau penyelesaian
melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini menegaskan perlunya
penguatan regulasi dan edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem e
commerce yang aman dan adil.