Abstract:
Penelitian ini di latar belakangi sering terjadinya pembatasan
partisipasi terhadap perjuangan lingkungan hidup yang baik dan sehat
yang dilakukan aktivis[ lingkungan dan masih sering mendapatkan
upaya kriminalisasi yang dapat mengancam pribadi maupun kelompok
dari aktivis lingkungan hidup di Indonesia, padahal hak mendapatkan
dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin
dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 66 UU Nomor
32 Tahun 2009. Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan
studi putusan dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data
hukum lingkungan dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa
pertama, Pasal 66 Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan
hak imunitas kepada pejuang lingkungan hidup. namun dalam
pelaksanaanya masih lemah. Banyak aktivis lingkungan menghadapi
kriminalisasi, disebabkan oleh penafsiran hukum yang terbatas,
kurangnya pemahaman aparat, serta pengaruh pihak pengusaha atau
industry yang kuat. Kedua, Batasan Ketentuan Pasal 66 UU PPLH
menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata. Rumusan ini memberikan perlindungan khusus
pejuang lingkungan hidup. Ketiga SLAPP digunakan sebagai sarana
litigasi untuk mengkriminalisasi ataupun melakukan gugatan kepada
pihak yang biasanya adalah aktivis atau badan usaha tertentu. Pada
pelaksanaannya belum memberikan perlindungan terhadap pejuang
lingkungan. Kondisi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum
terkait konsep Anti-SLAPP secara umum membuat penegakan konsep
ini sulit dilakukan secara maksimal di Indonesia.