Abstract:
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dibangun dengan tujuan untuk
meningkatkan pasokan listrik yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain dampak negatif dengan
hadirnya PLTU sebagai pasokan listrik tambahan tersebut menimbulkan dampak
pencemaran udara atas pengelolaan batubara menjadi listrik tenaga uap. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan hukum pidana atas pencemaran
udara akibat pengelolaan batubara menjadi listrik tenaga uap, tanggung jawab
pidana atas pencemaran udara akibat pengelolaan batubara menjadi listrik tenaga
uap serta upaya hukum pidana akibat pencemaran udara akibat pengelolaan
batubara menjadi listrik tenaga uap.
Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan
didukung oleh data hukum islam dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil
penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Pengaturan hukum pidana
atas pencemaran udara akibat pengelolahan batubara menjadi listrik tenaga uap
jika perusahaan PLTU melakukan dengan kesadaran penuh (adanya culpa) maka
digunakan ketentuan hukum Pasal 98 UU PPLH sedangkan jika adanya kelalaian
maka digunakan ketentuan hukum Pasal 99 UU PPLH. Kedua, Tanggung jawab
pidana atas pencemaran udara akibat pengelolahan batubara menjadi listrik tenaga
uap ini dapat dikenakan terhadap 2 (dua) subjek hukum yaitu tanggung jawab
negara (Pemerintah Daerah) dan tanggung jawab perusahaan/korporasi atau badan
hukum. Ketiga, Upaya hukum pidana atas pencemaran udara akibat pengelolahan
batubara menjadi listrik tenaga uap yakni upaya hukum pidana, perdata dan
administratif.