Abstract:
Pelindungan data pribadi merupakan upaya melindungi informasi individu dari
pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran yang tidak sah, guna menjamin hak asasi
manusia serta mencegah penyalahgunaan data. Regulasi pelindungan data pribadi
bertujuan menjaga kepentingan masyarakat, termasuk melalui edukasi digital yang
dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Siberkreasi dan
akademisi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengkaji aturan,
prinsip, dan doktrin hukum terkait pelindungan data pribadi nasabah bank dalam tindak
pidana pencurian data di Indonesia Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana
pencurian data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan dari hasil penelitian Pasal 4 UU PDP melindungi data spesifik,
termasuk data keuangan nasabah bank, dengan sanksi Pasal 65 dan 67 berupa pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. UU ITE Pasal 32 ayat
(1)–(3) mengatur pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar
bagi pelaku. Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar hukum penegakan
pelindungan data pribadi nasabah bank dari tindak pidana pencurian, Di dalam UU no 10
tahun 1998 undang – undang perbank – an pada pasal 40 mengatur juga mengenai
tentang tindak pidana memaksa mengambil data atau mencuri data nasabah bank dan
dapat di kenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun dengan
denda mininimal 10 miliar hingga 200 miliar dengan kententuan yang berlaku di dalam
uu tersebut terhadap orang dan pegawai bank yang membuka data pribadi nasabah bank
tersebut.