Abstract:
Penyalahgunaan narkoba dan psikoterapika di Indonesia kurang lebih 50%
dilakukan oleh Anak dibawah umur Penyalahgunaan narkoba oleh Anak dibawah
umur menurut Sarlito Wirawan Sarwono (2001), karena efek yang ditimbulkannya.
Narkoba dapat mempengaruhi sistem syaraf yang menimbulkan berbagai perasaan
seperti peningkatan gairah, keberanian, rasa senang sehingga bisa melupakan segala
kesulitan. bila pemakai dengan dosis yang tinggi dan dalam angka waktu yang lama
dapat menyebabkan pemakai berhalusinasi dan berpelilaku aneh. Jika over dosis
dapat menyebabkan keracunan dan kematian.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dimana
suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang
diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara
maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sumber data
yang dapat digunakan dalam melakukan penelitian terdiri dari data primer, Sumber
data Sekunder dan bahan hukum tersier.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaa lem aibon di kalangan pelajar,
sudah menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua, guru, dan
masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman penyalahgunaan
lem aibon terhadap anak-anak. Untuk saat ini penyalahgunaan zat adiktif yang
terkandung pada lem Aibon tidaklah diatur secara khusus baik ketentuan maupun
sanksi pidananya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun
undang-undang di luar KUHP, seperti adanya ketentuan pada penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika yang masing-masing secara konkret disebutkan dan
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kurangnya pastsipasi
dari masyarakat menjadi kendala dalam penanggulangan penyalahgunaan zat adiktif
oleh anak dibawah umur, masyarakat tidak mau peduli ataupun malu untuk
melaporkan apabila melihat anak dibawah umur melakukan penyalahgunaan zat
adiktif dan masyarakat lebih memilih utnuk tidak melaporkan nya karena mereka
tidak ingin nama daerah mereka tercemari.