Research Repository

Kepatuhan Hukum Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Kelurahan Simarito terhadap Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Alda Tri Aqil Ullayya
dc.date.accessioned 2025-10-15T11:07:41Z
dc.date.available 2025-10-15T11:07:41Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29096
dc.description.abstract Kepedulian masyarakat terhadap cara suatu produk pangan diproduksi, dipasarkan, dan disajikan semakin meningkat. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk meminta tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah dalam hal jaminan keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan. Dengan adanya pengawasan terhadap industri rumah tangga pangan dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh pangan yang diproduksi. Oleh karena itu industri rumah tangga pangan penting diimbangi dengan kepatuhan hukum terkait keamann pangan guna mewujudkan sistem pangan yang terkelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan pemahaman hukum pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kelurahan Simarito terhadap Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kelurahan Simarito Kota Pematangsiantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, regulasi yang mengatur industri rumah tangga pangan yaitu Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif melalui integrasi sistem OSS dan mekanisme pemenuhan komitmen pasca-izin, namun implementasinya mengalami kendala dalam hal klasifikasi usaha. Kedua, tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) masih sangat rendah yaitu 20% yang disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan hukum, terbatasnya sosialisasi, persepsi bahwa usaha skala kecil belum memerlukan izin, dan kesenjangan informasi. Ketiga, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang melanggar, lebih banyak dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Kesehatan daripada penindakan hukum tegas seperti pembekuan izin, denda administratif, atau proses pidana en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kepatuhan en_US
dc.subject Industri Rumah Tangga Pangan en_US
dc.title Kepatuhan Hukum Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Kelurahan Simarito terhadap Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account