Abstract:
Kepedulian masyarakat terhadap cara suatu produk pangan diproduksi,
dipasarkan, dan disajikan semakin meningkat. Kondisi ini mendorong masyarakat
untuk meminta tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah dalam hal
jaminan keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan.
Dengan adanya pengawasan terhadap industri rumah tangga pangan dapat
melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh pangan yang diproduksi.
Oleh karena itu industri rumah tangga pangan penting diimbangi dengan kepatuhan
hukum terkait keamann pangan guna mewujudkan sistem pangan yang terkelola
dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan pemahaman
hukum pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kelurahan Simarito terhadap
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara di
Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan pelaku usaha industri rumah tangga
pangan di Kelurahan Simarito Kota Pematangsiantar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, regulasi yang mengatur
industri rumah tangga pangan yaitu Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 telah
menyediakan kerangka hukum yang komprehensif melalui integrasi sistem OSS
dan mekanisme pemenuhan komitmen pasca-izin, namun implementasinya
mengalami kendala dalam hal klasifikasi usaha. Kedua, tingkat kepatuhan hukum
pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga (SPP-IRT) masih sangat rendah yaitu 20% yang disebabkan oleh
faktor kurangnya pengetahuan hukum, terbatasnya sosialisasi, persepsi bahwa
usaha skala kecil belum memerlukan izin, dan kesenjangan informasi. Ketiga,
pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang melanggar, lebih banyak
dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Kesehatan
daripada penindakan hukum tegas seperti pembekuan izin, denda administratif, atau
proses pidana