Abstract:
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia adalah
fenomena sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti hal
nya femisida, yang merupakan bentuk kejahatan ekstrem yang diarahkan
kepada
perempuan semata- mata karena identitas gendernya,
mencerminkan ketidaksetaraan gender dan dominasi patriarki yang
tertanam dalam struktur sosial. Di Indonesia, kasus femisida kerap
diabaikan ataupun disamakan dengan pembunuhan biasa, sehingga
motivasi gender di balik kekerasan tidak terungkap dengan nyata. Komnas
Perempuan mencatat bahwa kasus femisida masih minim dilaporkan,
karena dianggap korbannya telah meninggal padahal hak atas keadilan
seseorang tidak berhenti dengan hliangnya nyawa. Oleh karena itu,
penelitian ini mengkaji kejahatan femisida dari sudut hukum dan
kriminologi untuk memperjelas faktor penyebab, modus kejahatan, serta
upaya dalam penanganannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan
pendekatan deskirptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa femisida di Indonesia
dipicu karena faktor sosial serta faktor situasional. Bentuk femisida yang
paling dominan adalah femisida intim yang dilakukan oleh pasangan atau
mantan pasangan, namun femisida juga terdapat dalam femisida budaya
dan femisida sistematis dalam konteks konflik. Dalam penelitian ini
menyebutkan bahwa kendala utama dalam penanganan femisida, yaitu
kurangnya regulasi khusus, serta minimnya pemahaman aparat penegak
hukum terhadap kekerasan berbasis gender, serta lemahnya perspektif
kriminologi dalam sistem peradilan pidana. Untuk menanggulangi
terjadinya kejahatan femisida dapat dilakukan dengan membuat undang
undang khusus terkait kejahatan femisida, melakukan pelatihan gender
bagi para aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pemulihan
terhadap keluarga korban.