Research Repository

Konstitusionalitas Hak Partai Politik Dalam Mengusul Calon Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Show simple item record

dc.contributor.author ASHRAF, MUHAMMAD SYAUQI
dc.date.accessioned 2025-10-15T10:35:09Z
dc.date.available 2025-10-15T10:35:09Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29092
dc.description.abstract Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 putusan terkait Hasil Pemilihan Umum terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Tahun 2024 mengakibatkan hilangnya Konstitusionalitas Partai Politik pengusung pasangan calon kepala daerah yang didiskualifikasi di Kota Banjarbaru. Partai politik pengusung calon yang didiskualifikasi juga tidak menjadi kontestan pada pilkada tersebut dikarenakan Putusan A quo. Tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui problematika pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru, untuk mengetahui bagaimana urgensi partai politik dalam mengusung kader untuk pengisian jabatan tertentu di dalam sistem pemerintahan, dan untuk mengetahui implementasi putusan mahkamah konstitusi Nomor: 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025. Sifat penelitian deskriptif atau deskriptif eksploratif dengan analisis bersifat kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh partai politik terutama terkait dengan pengusulan calon. Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 merupakan imbas dari penggelembungan suara pada pilwalkot kota banjarbaru tahun 2024, hasil pemungutan suara tersebut di uji di Mahkamah Konstitusi , namun Mahkamah Konstitusi dengan putusannya menghilangkan hak beberapa partai politik untuk mengusung pasangan calon baru. Selanjutnya, urgensi partai politik diatur di dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait pengusungan calon baru dilaksanakan oleh partai yang ikut dalam peserta pemilihan. Dalam hal pasangan calon didiskualifikasi, maka partai politik memiliiki hak untuk mengusul calon baru. Terakhir, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memerintahkan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru tanpa mempertimbangkan hak-hak partai yang menjadi peserta pilkada. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.subject PSU en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Konstitusionalitas Hak Partai Politik Dalam Mengusul Calon Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account