Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
putusan terkait Hasil Pemilihan Umum terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil
Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Tahun 2024 mengakibatkan hilangnya
Konstitusionalitas Partai Politik pengusung pasangan calon kepala daerah yang
didiskualifikasi di Kota Banjarbaru. Partai politik pengusung calon yang
didiskualifikasi juga tidak menjadi kontestan pada pilkada tersebut dikarenakan
Putusan A quo.
Tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui problematika pelaksanaan
pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru, untuk mengetahui bagaimana urgensi
partai politik dalam mengusung kader untuk pengisian jabatan tertentu di dalam
sistem pemerintahan, dan untuk mengetahui implementasi putusan mahkamah
konstitusi Nomor: 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025. Sifat penelitian deskriptif atau
deskriptif eksploratif dengan analisis bersifat kualitatif. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan
cara mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan dan peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh partai politik terutama
terkait dengan pengusulan calon.
Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan, bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 merupakan imbas dari
penggelembungan suara pada pilwalkot kota banjarbaru tahun 2024, hasil
pemungutan suara tersebut di uji di Mahkamah Konstitusi , namun Mahkamah
Konstitusi dengan putusannya menghilangkan hak beberapa partai politik untuk
mengusung pasangan calon baru. Selanjutnya, urgensi partai politik diatur di dalam
undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait pengusungan
calon baru dilaksanakan oleh partai yang ikut dalam peserta pemilihan. Dalam hal
pasangan calon didiskualifikasi, maka partai politik memiliiki hak untuk mengusul
calon baru. Terakhir, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
memerintahkan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Kota
Banjarbaru tanpa mempertimbangkan hak-hak partai yang menjadi peserta pilkada.