Abstract:
Guru memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter
siswa. Namun, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan,
dengan upah di bawah standar dan minimnya perlindungan hukum. Perbedaan gaji
antara guru honorer dan PNS sangat mencolok meskipun beban kerja serupa.
Pemerintah berdalih anggaran tidak mencukupi, sementara guru honorer tetap
dipekerjakan dengan hak yang terbatas. Situasi ini bertentangan dengan prinsip
keadilan sosial, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai perlindungan
hukum perdata bagi guru honorer terkait upah minimum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, bersifat deskriptif, dan mengandalkan data sekunder serta
bahan hukum tersier. Data dikumpulkan secara offline dan online melalui studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori, asas, dan
pasal-pasal hukum yang relevan.
Penelitian ini membahas Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
mengatur pengupahan guru honorer, termasuk hak atas upah minimum (Pasal 88C).
Namun, banyak guru honorer di sekolah swasta (seperti SD Bakti 1 dan SD
Mawaddah Warohmah) masih menerima gaji di bawah standar (Rp300.000
Rp1.000.000/bulan), bertentangan dengan hukum perdata (Pasal 1338
KUHPerdata) dan ketenagakerjaan (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan). Faktor
pelanggaran meliputi: (1) kurangnya regulasi spesifik, (2) anggaran sekolah
terbatas, (3) sulitnya sertifikasi, (4) sistem upah berbasis jam mengajar, dan (5)
lemahnya pengawasan pemerintah. Perlindungan hukum bagi guru meliputi: (1)
gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata), (2) penyelesaian sengketa
industrial, (3) advokasi serikat pekerja, dan (4) intervensi pemerintah melalui
regulasi tambahan. Solusi diperlukan, seperti harmonisasi regulasi, insentif sekolah
swasta, dan pengawasan ketat untuk menjamin kesejahteraan guru honorer.