Research Repository

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK LAHAN PERKEBUNAN (ANALISIS PUTUSAN No.375/Pdt.G/2023/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizqi, Aginta Sitepu
dc.date.accessioned 2025-10-15T07:11:19Z
dc.date.available 2025-10-15T07:11:19Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29086
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah perkebunan, khususnya melalui Putusan No. 375/Pdt.G/2023/PN Mdn. Ada beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya,1.Bagaimana kedudukan hukum perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan menurut Hukum Perdata Internasional. 2.Bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan. 3.Bagaimana analisis Putusan Nomor. 375/Pdt.G/2023/PN. Mdn terhadap Wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang implikasi hukum serta kontribusi putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian diharapkan bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik agraria yang berkeadilan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggabungkan pemaparan fakta dan analisis mendalam terhadap fenomena hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (offline dan online) dari sumber primer (putusan pengadilan, KUHPer) dan sekunder (buku, jurnal, Al-Qur'an, hadis). Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji implikasi hukum, pertimbangan hakim, serta konflik norma dalam kasus wanprestasi sewa-menyewa tanah perkebunan. Putusan No. 375/Pdt.G/2023/PN Mdn menetapkan bahwa perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Perkebunan Nusantara II dan PT Barumun Padang Raya Langkat sah secara hukum, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Tergugat dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar sewa Rp194.392.600, meski telah ditegur secara resmi. Hakim memutuskan Tergugat wajib membayar pokok sewa dan bunga moratorium 0,5% per bulan selama 86 bulan, dengan total Rp277.981.418. Sita jaminan dan dwangsom ditolak karena tidak sesuai ketentuan hukum. Putusan ini menegaskan pentingnya asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian sah mengikat seperti undang-undang. Putusan juga menekankan pentingnya klausul bunga dan sanksi dalam perjanjian, serta peran hakim dan notaris dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Keseluruhan, perkara ini memberikan pelajaran penting tentang akibat hukum wanprestasi dan pentingnya penyusunan perjanjian yang kuat dan lengkap. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Sewa Menyewa en_US
dc.subject Lahan en_US
dc.subject Normatif en_US
dc.title WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK LAHAN PERKEBUNAN (ANALISIS PUTUSAN No.375/Pdt.G/2023/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account