Abstract:
Penelitian ini menganalisis wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa
tanah perkebunan, khususnya melalui Putusan No. 375/Pdt.G/2023/PN Mdn. Ada
beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya,1.Bagaimana
kedudukan hukum perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan
menurut Hukum Perdata Internasional. 2.Bagaimana akibat hukum terhadap
wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan.
3.Bagaimana analisis Putusan Nomor. 375/Pdt.G/2023/PN. Mdn terhadap
Wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa tanah untuk lahan perkebunan
Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang implikasi hukum
serta kontribusi putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian
diharapkan bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik agraria yang
berkeadilan.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan
sifat deskriptif analitis, menggabungkan pemaparan fakta dan analisis mendalam
terhadap fenomena hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (offline
dan online) dari sumber primer (putusan pengadilan, KUHPer) dan sekunder (buku,
jurnal, Al-Qur'an, hadis). Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji
implikasi hukum, pertimbangan hakim, serta konflik norma dalam kasus
wanprestasi sewa-menyewa tanah perkebunan.
Putusan No. 375/Pdt.G/2023/PN Mdn menetapkan bahwa perjanjian sewa
menyewa lahan antara PT Perkebunan Nusantara II dan PT Barumun Padang Raya
Langkat sah secara hukum, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Tergugat dinyatakan
wanprestasi karena tidak membayar sewa Rp194.392.600, meski telah ditegur
secara resmi. Hakim memutuskan Tergugat wajib membayar pokok sewa dan bunga
moratorium 0,5% per bulan selama 86 bulan, dengan total Rp277.981.418. Sita
jaminan dan dwangsom ditolak karena tidak sesuai ketentuan hukum. Putusan ini
menegaskan pentingnya asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian sah
mengikat seperti undang-undang. Putusan juga menekankan pentingnya klausul
bunga dan sanksi dalam perjanjian, serta peran hakim dan notaris dalam
menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Keseluruhan, perkara ini memberikan
pelajaran penting tentang akibat hukum wanprestasi dan pentingnya penyusunan
perjanjian yang kuat dan lengkap.