Abstract:
Penelitian ini menganalisis perjanjian sewa menyewa secara lisan dengan
fokus pada peran kepercayaan sebagai dasar utama terbentuknya kesepakatan
antara para pihak. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan tanpa dokumen
tertulis masih banyak ditemukan dalam masyarakat, terutama karena kemudahan
dan budaya setempat yang mengedepankan kepercayaan serta asas kekeluargaan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data
melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa secara
lisan sah menurut hukum selama memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek
tertentu, dan tujuan yang halal. Prinsip konsensualisme dalam hukum perjanjian di
Indonesia menguatkan validitas perjanjian lisan selama terdapat kepercayaan dan
kesepakatan antara para pihak. Namun, keberadaan perjanjian lisan juga
menimbulkan potensi sengketa akibat tidak tertulisnya hak dan kewajiban secara
detail, sehingga penyelesaian wanprestasi umumnya dilakukan melalui
pendekatan kekeluargaan, negosiasi, dan mediasi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepercayaan menjadi landasan
fundamental dalam perjanjian sewa menyewa lisan dan berperan penting dalam
menjaga kelangsungan kesepakatan. Namun, minimnya bukti tertulis dapat
menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan, sehingga disarankan agar
perjanjian lisan dilengkapi dengan bukti pendukung atau dituangkan secara
tertulis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kedua belah pihak