Abstract:
Penelitian ini membahas perbandingan peraturan hukum pidana terhadap
kejahatan siber di Thailand dan Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam
penegakannya. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-
undangan untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum kedua negara dalam
mencegah dan menangani kejahatan siber. Thailand mengandalkan Computer
Crime Act (CCA) yang berfokus pada berbagai jenis kejahatan siber, sementara
Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) yang mengatur lebih luas aspek transaksi digital dan penyebaran informasi.
Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum di kedua negara
cukup komprehensif, keterbatasan sumber daya manusia dan keterampilan teknis
adalah tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Penegakan hukum siber memerlukan keterampilan teknis yang sangat tinggi, dan
banyak lembaga penegak hukum di kedua negara masih kekurangan personel
yang memiliki kompetensi dalam teknologi informasi dan keamanan siber.Aspek
lain yang penting dalam penelitian ini adalah kerjasama internasional yang
menjadi kunci dalam penanggulangan kejahatan siber lintas batas. Thailand dan
Indonesia, seperti negara-negara lainnya, berhadapan dengan kejahatan siber yang
sering melibatkan pelaku dan korban di berbagai negara. Dalam hal ini, konvensi
internasional seperti Budapest Convention on Cybercrime berperan penting.
Konvensi ini menyediakan dasar hukum internasional untuk kerjasama dalam
memerangi kejahatan siber, termasuk prosedur untuk meminta bantuan hukum
dan ekstradisi. Selain itu, organisasi internasional seperti Interpol juga memainkan
peran penting dalam koordinasi dan pertukaran informasi antara negara-negara
untuk menangani kejahatan siber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya
lebih lanjut diperlukan dalam hal koordinasi antar lembaga, pelatihan penegak
hukum, dan edukasi publik untuk meningkatkan perlindungan terhadap kejahatan
siber di Thailand dan Indonesia. Kolaborasi internasional yang lebih erat, baik
melalui forum bilateral maupun multilateral, juga menjadi hal yang sangat penting
untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber.