Research Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi di Polres Pematangsiantar)

Show simple item record

dc.contributor.author MHD.FIRZA AZZAQI, YOANDA B.BARA
dc.date.accessioned 2025-10-14T02:33:06Z
dc.date.available 2025-10-14T02:33:06Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29035
dc.description.abstract Penelitian ini membahas secara mendalam fenomena tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagai alat kejahatan yang semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Pematangsiantar. Peningkatan kasus penyalahgunaan senjata tajam tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban sosial. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, mengkaji aturan hukum yang berlaku, unsur-unsur tindak pidana, serta upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum di Polres Pematangsiantar. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia memiliki unsur subjektif seperti kesengajaan, dan unsur objektif seperti perbuatan membawa atau menggunakan senjata tanpa izin di tempat umum. Kesimpulannya, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 masih menjadi landasan hukum utama penindakan penyalahgunaan senjata tajam. Unsur niat dan kesengajaan sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. Polres Pematangsiantar aktif menjalankan langkah preventif dan represif untuk mengatasi permasalahan ini, namun keberhasilan penanggulangan juga bergantung pada dukungan masyarakat dan pembaruan regulasi yang relevan dengan kondisi sosial saat ini. Rekomendasi mencakup peningkatan sosialisasi hukum, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyalahgunaan Senjata Tajam en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 en_US
dc.subject Polres Pematangsiantar en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Geng Motor en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi di Polres Pematangsiantar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account