Abstract:
Penelitian ini membahas secara mendalam fenomena tindak pidana
penyalahgunaan senjata tajam sebagai alat kejahatan yang semakin marak terjadi
di
Indonesia, khususnya di Kota Pematangsiantar. Peningkatan kasus
penyalahgunaan senjata tajam tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan
masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban sosial. Studi ini
bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana penyalahgunaan senjata
tajam, mengkaji aturan hukum yang berlaku, unsur-unsur tindak pidana, serta
upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum di Polres Pematangsiantar.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi
pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa,
memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur
kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi
pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa,
memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur
kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut. Tindak pidana
penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia memiliki unsur subjektif seperti
kesengajaan, dan unsur objektif seperti perbuatan membawa atau menggunakan
senjata tanpa izin di tempat umum.
Kesimpulannya, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 masih menjadi landasan
hukum utama penindakan penyalahgunaan senjata tajam. Unsur niat dan
kesengajaan sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. Polres
Pematangsiantar aktif menjalankan langkah preventif dan represif untuk
mengatasi permasalahan ini, namun keberhasilan penanggulangan juga
bergantung pada dukungan masyarakat dan pembaruan regulasi yang relevan
dengan kondisi sosial saat ini. Rekomendasi mencakup peningkatan sosialisasi
hukum, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum
untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.