Abstract:
Penelitian ini menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian
jual beli hak atas tanah berdasarkan Putusan No. 45/Pdt.G/2023/PN Mdn. Ada
beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya,1 Bagaimana bentuk
wanpretasi dalam perjanjian jual beli hak atas tanah,2 Bagaimana akibat hukum
penguasaan hak atas tanah yang didalamnya terdapat wanprestasi,3 Bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 45/Pdt.G/2023/PN Mdn. Studi ini
mengkaji penerapan asas pacta sunt servanda dan ketentuan Pasal 1243
KUHPerdata dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi
pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pemenuhan
kewajiban agar transaksi jual beli tanah berjalan adil dan efektif, sekaligus
menguatkan kepercayaan dalam proses jual beli properti di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Statute Approach. Penelitian bersifat deskriptif, bertujuan
menggambarkan fenomena hukum tanpa menguji hipotesis. Sumber data terdiri dari
data primer (putusan pengadilan, KUHPer, KUHAP), data sekunder (buku hukum,
analisis putusan), dan data tersier (kamus hukum, ensiklopedia, internet).
Pengumpulan data dilakukan secara offline (studi lapangan, perpustakaan) dan
online (studi kepustakaan). Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif,
bertujuan menemukan pola dan pemahaman mendalam dari dokumen atau teks
hukum.
Penelitian ini menganalisis wanprestasi dalam jual beli tanah berdasarkan
Putusan No. 45/Pdt.G/2023/PN Mdn, yang mencakup keterlambatan penyerahan
objek, kelalaian kewajiban, dan pengabaian somasi. Akibat hukumnya berupa
perintah pengosongan tanah, pembayaran dwangsom Rp5.000.000/hari, dan balik
nama sertifikat kepada ahli waris penggugat. Hakim menimbang aspek keadilan dan
kepastian hukum, menekankan pentingnya kepatuhan kontrak dan perlindungan
bagi pihak beritikad baik. Temuan menunjukkan dampak signifikan dari
pelanggaran perjanjian, dengan rekomendasi penguatan regulasi dan pengawasan
transaksi tanah untuk mencegah wanprestasi.