Abstract:
Perlindungan hukum terhadap merek asing di Indonesia menjadi isu penting
dalam menghadapi tantangan globalisasi dan meningkatnya kasus pelanggaran hak
kekayaan intelektual. Merek asing yang belum maupun telah terdaftar di Indonesia
berhak memperoleh perlindungan atas dasar prinsip well-known trademark. Dalam
hukum perdata, pelanggaran merek dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melawan hukum, yang memungkinkan pemilik merek menggugat pelaku untuk
memperoleh ganti rugi atau penghentian penggunaan merek tanpa izin.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode
studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Fokus utama tertuju pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, yang menegaskan
bahwa pendaftaran merek "Starbucks" oleh pihak lokal tanpa izin merupakan
bentuk pelanggaran karena dilakukan dengan iktikad tidak baik. Putusan tersebut
menjadi preseden penting dalam menjamin kepastian hukum bagi pemilik merek
asing.
Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme hukum perdata di Indonesia
sudah memberikan perlindungan yang memadai terhadap merek asing, terutama
melalui jalur litigasi di Pengadilan Niaga. Meskipun demikian, perlindungan yang
efektif juga menuntut peran aktif dari pemilik merek dalam mendaftarkan dan
menjaga eksistensi mereknya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi terhadap penguatan sistem hukum perlindungan merek dalam praktik
hukum Indonesia.