Research Repository

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG LAHAN PERKEBUNAN PADA HUTAN REGISTER 40 KABUPATEN PADANG LAWAS

Show simple item record

dc.contributor.author Kurniawan, Abdi
dc.date.accessioned 2025-10-11T07:40:59Z
dc.date.available 2025-10-11T07:40:59Z
dc.date.issued 2025-07-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28999
dc.description.abstract Skripsi ini meneliti Kepastian Hukum Alih Fungsi Hutan Lindung Lahan Perkebunan Pada Hutan Register 40 Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. disebut juga dengan penelitian yang meletakan hukum bagi sebuah bangunan sistem norma. Sedangkan Sifat penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian deskriptif, yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku secara umum. Pendekatan penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kajain terhadap aturan hukum yang tertulis. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memahami dan menganalisis norma-norma hukum yang ada, apakah sesuai dengan prinsip keadilan, serta bagaimana norma-norma tersebut diinterpretasikan dan diterapkan dalam praktik. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalahpendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan komparasi. Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran krusial dalam penyelesaian masalah Hutan Register 40, terutama dalam hal penataan ruang, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. KLHK bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, penetapan dan penataan batas kawasan hutan, termasuk Hutan Register 40. Alih fungsi Hutan Register 40 menjadi lahan perkebunan, khususnya kelapa sawit, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk lemahnya penegakan hukum, tingginya permintaan pasar akan produk perkebunan, serta faktor ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kepastian hukum terkait alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan di Hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, berdasarkan eksekusi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas (PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu,telah mengambil alih 47 ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas dan seluruh bangunan di atasnya telah diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Alih Fungsi Hutan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG LAHAN PERKEBUNAN PADA HUTAN REGISTER 40 KABUPATEN PADANG LAWAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account