Abstract:
Skripsi ini meneliti Kepastian Hukum Alih Fungsi Hutan Lindung Lahan
Perkebunan Pada Hutan Register 40 Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian
adalah penelitian normatif. disebut juga dengan penelitian yang meletakan hukum
bagi sebuah bangunan sistem norma. Sedangkan Sifat penelitian yang digunakan
termasuk dalam penelitian deskriptif, yang hanya semata-mata melukiskan
keadaan objek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan
yang berlaku secara umum. Pendekatan penelitian hukum normatif adalah
pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu
sistem hukum tertentu. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kajain
terhadap aturan hukum yang tertulis. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk
memahami dan menganalisis norma-norma hukum yang ada, apakah sesuai
dengan
prinsip
keadilan,
serta
bagaimana norma-norma tersebut
diinterpretasikan dan diterapkan dalam praktik. Sedangkan pendekatan penelitian
ini adalahpendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis,
pendekatan konseptual, pendekatan komparasi.
Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki
peran krusial dalam penyelesaian masalah Hutan Register 40, terutama dalam hal
penataan ruang, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. KLHK
bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan, penetapan dan penataan batas kawasan hutan, termasuk Hutan
Register 40. Alih fungsi Hutan Register 40 menjadi lahan perkebunan, khususnya
kelapa sawit, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, termasuk lemahnya
penegakan hukum, tingginya permintaan pasar akan produk perkebunan, serta
faktor ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kepastian hukum terkait alih
fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan di Hutan Register 40, Kabupaten
Padang Lawas, berdasarkan eksekusi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
atau Satgas (PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025
lalu,telah mengambil alih 47 ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Padang
Lawas dan seluruh bangunan di atasnya telah diambil alih dan dikuasai kembali
oleh negara.