Abstract:
Hukum perlindungan konsumen telah diterapkan untuk menjaga hakhak
konsumen dan mencegah timbulnya kerugian bagi mereka. Sebaliknya, pelaku
usaha juga harus bertanggung jawab yaitu penggantian atas kerugian yang dialami
oleh konsumen karena produk yang mereka hasilkan dan jual tidak sesuai dengan
harapan konsumen. Hukum perlindungan konsumen adalah salah satu langkah
untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi konsumen, dengan fokus
utama pada kewajiban yang patut dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Tanggung jawab hukum terhadap kerusakan mobil customer diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan prinsip-prinsip hukum
perdata. Pelaku usaha, seperti bengkel atau dealer, bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mereka,
baik dalam perbaikan maupun penjualan. Penelitian ini menggunakan metode
pengumpulan data studi lapangan dan studi pustaka.
UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai upaya hukum
yangdapat dilakukan oleh konsumen apabila ia dirugikan. Dalam hal ini, konsumen
juga harus memahami seluk beluk mengenai UUPK sebab Pelaku Usaha juga
mengambil celah-celah hukum yang terdapat dalam UUPK sehingga seringkali
gugatan yang dilakukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha tersebut gugur dan
konsumen tetap dirugikan. Melalui pembahasan ini Konsumen dapat mengetahui
pihak manakah yang harus digugatnya, dengan alasan atau dasar apakah konsumen
dapat menggugat konsumen, dan unsur-unsur apa sajakah yang dapat
digunakanuntuk melakukan tuntutan ganti rugi. Dengan demikian, konsumen tetap
dapat memperjuangkan hak-haknya dalam menggunakan suatu barang/jasa yang
telah dibayarnya.