Abstract:
Permasalahan BPSK dengan kekuatan eksekusi adalah putusan BPSK tidak
memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perlu dimohonkan eksekusi ke
pengadilan negeri. Penjelasan Putusan BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga
memiliki kekuatan hukum tetap. BPSK mengandalkan kesepakatan sukarela,
sedangkan Pengadilan Negeri memiliki kekuatan eksekusi langsung.. Jika pelaku
usaha menerima putusan atau tidak mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK,
tetapi enggan melaksanakan kewajibannya, maka BPSK dapat menyerahkan
putusan tersebut kepada penyidik.BPSK dalam menangangani permasalahan
konsumen, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Mengenai pengaturan hukum terhadap putusan BPSK ada beberapa pasal
dari Undang-undang Perlindungan Konsumen yang dapat dijadikan sebagai dasar
hukum, yaitu Pasal 54 ayat 3, Pasal 56 ayat 2, dan Pasal 58 ayat 2 Undangundang
Perlindungan Konsumen. Dari ketentuan asal tersebut nantinya dapat diketahui
dapat dan tidaknya putusan BPSK dilakukan upaya hukum. Menurut ketentuan
Pasal 54 ayat 3 bahwa “putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat”.
Putusan tersebut harus ditaati dan dipenuhi/ dilaksanakan oleh pihak yang
dihukum (Tergugat/ Termohon) untuk melakukan sesuatu, membayar sejumlah
uang atau menyerahkan barang yang dituntut. Tuntutan yang demikian itulah yang
selalu diminta dan kemudian dikabulkan, sehingga amar putusan yang dikabulkan
itulah yang dimintakan untuk dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.