Abstract:
Narkotika sebagai hasil proses kemajuan teknologi yang selanjutnya
berkembang dalam norma sosial untuk dipergunakan guna kepentingan pengobatan
dan ilmu pengetahuan. Terjadinya fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika maka diperlukan tindakan nyata dalam memberantas dan menanggulangi
peredaran narkotika tersebut. Dalam mewujudukan penanggulangan dan
pemberantasan narkotika, negara sangat serius dalam menangani dan memberantas
narkotika yang semakin tersebar di wilayah Indonesia, aturan yang ada sebelumnya
yang telah ada sebelumnya yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1997 yang telah diubah dan diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana faktor terhadap
penanggulangan tindak pidana narkotika, bagaimana sanksi pidana dalam
penyelundupan terjadinya tindak pidana narkotika dan bagaimana peran kepolisian
dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Kota Medan (Studi di kepolisian
daerah Sumatera Utara). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data
studi lapangan dan studi pustaka. Studi pustaka diperoleh dengan jalan membaca,
mempelajari, dan mengkaji buku-buku, perundang-undangan atau data-data
sedangkan studi lapangan dilakukan wawancara.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu dalam upaya menanggulangi tindak
pidana narkotika dilakukan secara penal memfokuskan pada upaya represif. Upaya
represif antara lain terdiri dari rangkaian kegiatan penindakan yang ditujukan
kearah pengungkapan terhadap semua tindak pidana narkotika yang pernah terjadi.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Polda Medan dalam
penanggulangan tindak pidana narkotika antara lain Menangkap dan menahan
pemakai dan penjual atau pengedar narkotika beserta barang bukti, kemudian
dilakukan penyidikan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diproses di
pengadilan.