Research Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI INTERNET YANG MELANGGAR HAK CIPTA

Show simple item record

dc.contributor.author Evwen, Olivia Hussey
dc.date.accessioned 2025-10-09T03:27:13Z
dc.date.available 2025-10-09T03:27:13Z
dc.date.issued 2025-06-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28936
dc.description.abstract Permasalahan sering kali timbul dalam bidang sinematografi yaitu adanya pembajakan dan penyebarluasan karya film tanpa izin yang dilakukan di internet. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu menyebarluaskan film melalui media sosial dengan cara mendownload film dari platform legal lalu disebarluaskan ke media sosial ataupun situs web ilegal. Dalam hal ini salah satu contoh pelanggaran hak cipta adalah pembajakan film keluarga cemara produksi Visinema Pictures. Pelaku tersebut bernama Aditya Fernando Phasyah dan Bobby Bhakti Pratama, keduanya melakukan pembajakan film dengan merekam film saat film diputar dibioskop dan menyebarkannya pada situs ilegal. Undang-Undang Hak Cipta sudah diganti dengan yang baru mulai dari ruang lingkup hak cipta mencakup pencipta bahkan pasal tentang pidana, akan tetapi pada praktiknya masih banyak pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman dan perbanyakan karya film tanpa izin. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah empiris, pendekatan penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer yang data yang langsung diperoleh dari lapangan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yakni: studi kepustakaan dan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, Bentuk-bentuk pembajakan film di internet yang melanggar hak cipta yaitu menyebarkan film melaui situs web dan aplikasi ilegal, dan menyebarkan film melalui platform media sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembajakan film di internet, yaitu: Faktor Ekonomi, Faktor Sosial Budaya, Faktor Teknologi Dan Faktor Penegakan Hukum. Upaya pencegahan terjadinya pembajakan film di internet yang melanggar hak cipta yaitu dengan melaui upaya preventif dan upaya represif, seperti pendaftaran hak cipta supaya bisa memperoleh perlindungan hukum/ kepastian hukum atas hak karya ciptaanya sehingga, ketika terjadi sengketa dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan ini merupakan pencegahan terhadap tindakan pelanggaran atas suatu karya cipta. Selanjutnya dapat melakukan upaya represif dengan Mengajukan gugatan ke pengadilan niaga selanjutnya. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Film en_US
dc.subject Pembajakan en_US
dc.title TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI INTERNET YANG MELANGGAR HAK CIPTA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account