Abstract:
Permasalahan sering kali timbul dalam bidang sinematografi yaitu adanya
pembajakan dan penyebarluasan karya film tanpa izin yang dilakukan di internet.
Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu menyebarluaskan film melalui media
sosial dengan cara mendownload film dari platform legal lalu disebarluaskan ke
media sosial ataupun situs web ilegal. Dalam hal ini salah satu contoh pelanggaran
hak cipta adalah pembajakan film keluarga cemara produksi Visinema Pictures.
Pelaku tersebut bernama Aditya Fernando Phasyah dan Bobby Bhakti Pratama,
keduanya melakukan pembajakan film dengan merekam film saat film diputar
dibioskop dan menyebarkannya pada situs ilegal. Undang-Undang Hak Cipta sudah
diganti dengan yang baru mulai dari ruang lingkup hak cipta mencakup pencipta
bahkan pasal tentang pidana, akan tetapi pada praktiknya masih banyak
pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman dan perbanyakan karya film tanpa izin.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah empiris, pendekatan
penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer
yang data yang langsung diperoleh dari lapangan terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.
Kemudian alat pengumpulan data yakni: studi kepustakaan dan teknik analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Bentuk-bentuk pembajakan film di internet
yang melanggar hak cipta yaitu menyebarkan film melaui situs web dan aplikasi
ilegal, dan menyebarkan film melalui platform media sosial. Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya pembajakan film di internet, yaitu: Faktor Ekonomi,
Faktor Sosial Budaya, Faktor Teknologi Dan Faktor Penegakan Hukum. Upaya
pencegahan terjadinya pembajakan film di internet yang melanggar hak cipta yaitu
dengan melaui upaya preventif dan upaya represif, seperti pendaftaran hak cipta
supaya bisa memperoleh perlindungan hukum/ kepastian hukum atas hak karya
ciptaanya sehingga, ketika terjadi sengketa dapat dijadikan sebagai bukti di
pengadilan ini merupakan pencegahan terhadap tindakan pelanggaran atas suatu
karya cipta. Selanjutnya dapat melakukan upaya represif dengan Mengajukan
gugatan ke pengadilan niaga selanjutnya.