Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip mengenal nasabah
(Know Your Customer/KYC) dalam perjanjian leasing di PT. Federal International
Finance (FIF) Cabang Sibolga. Fokus kajian meliputi pengaturan dan penerapan
prinsip KYC, implikasi hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian leasing, serta tanggung jawab perusahaan apabila terjadi pelanggaran
prinsip KYC oleh karyawan. Prinsip KYC merupakan aspek fundamental dalam
industri pembiayaan guna mencegah risiko hukum, kejahatan finansial, dan
menjaga integritas hubungan hukum dengan nasabah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif
analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak
manajemen PT. FIF Cabang Sibolga serta analisis terhadap peraturan perundang
undangan yang relevan seperti POJK No. 23/POJK.01/2019 Tahun 2019 dan UU
No. 8 Tahun 2010. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif untuk
menggambarkan korelasi antara pelaksanaan prinsip KYC dan perlindungan hukum
bagi perusahaan maupun nasabah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip KYC di PT. FIF Cabang
Sibolga telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan SOP internal, meskipun
masih terdapat risiko dari sisi pengawasan karyawan. Implikasi hukumnya
mencakup perlindungan terhadap hak nasabah serta konsekuensi apabila terdapat
data palsu atau wanprestasi. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan
karyawannya jika dilakukan dalam kapasitas pekerjaan, dan wajib melakukan
evaluasi, pemulihan, serta peningkatan sistem pengawasan sebagai bagian dari
tanggung jawab kelembagaan.