Research Repository

ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI ANAK ( Studi di Polresta Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author DINANTI, SEPTINA
dc.date.accessioned 2025-10-03T04:10:23Z
dc.date.available 2025-10-03T04:10:23Z
dc.date.issued 2025-05-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28803
dc.description.abstract Pornografi anak merupakan salah satu bentuk ekploitasi seksual anak. Dengan undang-undang pornografi yang mendefinisikan anak sebagai penggambaran visual perilaku seksual secara eksplisit yang melibatkan anak di bawah umur (orang yang berusia di bawah 18 tahun). Terdapat dua hal yang berbahaya dalam pornografi anak; pertama, keterlibatan anak yang menjadi bahan utama dalam pornografi yang berarti mengerjakan anak dengan mengeksploitasi anak dalam bentuk yang terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi yang akan terdampak sangat buruk pada perkembangan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku dan penyebab anak mengakses konten ponografi dalam sosial media, untuk mengetahui berbagai dasar penyebab kejahatan dari sudut pandang pelaku, korban, dan reaksi masyarakat, untuk mengetahui modus yang diberikan pelaku terhadap anak dalam melakukan tindakan kejahatan termasuk kejahatan pornografi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder, yaitu dengan cara mengumpulkan informasi mengenai keadaan sekarang dengan memapakan hasil yang diteliti apa adanya, dan data-data yang telah terkumpul melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara yang akan diolah, dianalisis degan teliti. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tetang pornografi merupakan undang-undang yang juga mengatur tentang lembaga pidana, yaitu pidana pokok yang bertujuan untuk menghentikan pelaku kejahatan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual, terutama terkait pornografi. Undang-undang ini melarang produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi yang melibatkan anak, seperti ditetapkan dalam Pasal 4 hingga Pasal 8 dan langkah pencegahan yang mencakup edukasi dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Pihak berwenang diharuskan menyebarkan informasi tentang risiko pornografi, memantau media yang mungkin menyebarluaskan konten berbahaya, dan memberikan rehabilitasi bagi korban. Dengan fokus pada pencegahan serta penegakan hukum, Undang-Undang pornografi berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dari risiko eksploitasi seksual, baik secara online maupun dalam kehidupan sehari-hari. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pelaku Kejahatan en_US
dc.subject Anak, Pornografi en_US
dc.title ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PORNOGRAFI ANAK ( Studi di Polresta Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account