Abstract:
Pornografi anak merupakan salah satu bentuk ekploitasi seksual anak.
Dengan undang-undang pornografi yang mendefinisikan anak sebagai
penggambaran visual perilaku seksual secara eksplisit yang melibatkan anak di
bawah umur (orang yang berusia di bawah 18 tahun). Terdapat dua hal yang
berbahaya dalam pornografi anak; pertama, keterlibatan anak yang menjadi bahan
utama dalam pornografi yang berarti mengerjakan anak dengan mengeksploitasi
anak dalam bentuk yang terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses
pornografi yang akan terdampak sangat buruk pada perkembangan anak. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku dan penyebab anak mengakses
konten ponografi dalam sosial media, untuk mengetahui berbagai dasar penyebab
kejahatan dari sudut pandang pelaku, korban, dan reaksi masyarakat, untuk
mengetahui modus yang diberikan pelaku terhadap anak dalam melakukan
tindakan kejahatan termasuk kejahatan pornografi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan sifat
penelitian ini yang menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif terhadap
data primer dan data sekunder, yaitu dengan cara mengumpulkan informasi
mengenai keadaan sekarang dengan memapakan hasil yang diteliti apa adanya,
dan data-data yang telah terkumpul melalui studi pustaka, observasi, dan
wawancara yang akan diolah, dianalisis degan teliti.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada undang-undang Nomor
44 Tahun 2008 tetang pornografi merupakan undang-undang yang juga mengatur
tentang lembaga pidana, yaitu pidana pokok yang bertujuan untuk menghentikan
pelaku kejahatan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual, terutama
terkait pornografi. Undang-undang ini melarang produksi, distribusi, dan
konsumsi pornografi yang melibatkan anak, seperti ditetapkan dalam Pasal 4
hingga Pasal 8 dan langkah pencegahan yang mencakup edukasi dan pengawasan
oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Pihak berwenang diharuskan
menyebarkan informasi tentang risiko pornografi, memantau media yang mungkin
menyebarluaskan konten berbahaya, dan memberikan rehabilitasi bagi korban.
Dengan fokus pada pencegahan serta penegakan hukum, Undang-Undang
pornografi berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dari
risiko eksploitasi seksual, baik secara online maupun dalam kehidupan sehari-hari.