Abstract:
Setiap negara memiliki sumber pendapatnya masing-masing, salah satunya
Negara Indonesia memiliki beberapa sumber pendapatannya, Penerimaan pajak
menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mendukung ketersediaan
dana di kas negara, Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan),
yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang
undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk,
dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tesis ini menggunakan teori peran, teori Tanggung Jawab dan teori
Keadilan, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian
normatif empiris, yaitu metode dengan cara pengumpulan data berdasarkan studi
kepustakaan (library research) yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa
bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan dan data-data yang diperoleh dengan cara mengakses
internet yang berkaitan dengan penelitian, yang berkaitan tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan atau Bangunan dalam Jual Beli Tanah dan atau Bangunan
Hasil dari penelitian yang diperoleh, bahwa Penerapan Pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dalam Jual Beli Tanah dan atau
Bangunan di Kabupaten Samosir menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Akta-akta mana yang harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal
ini Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dikalangan masyarakat
sering kali ditemukan adanya tumpang tindih antara jabatan Notaris dan PPAT.
Padahal keduanya merupakan jabatan yang berbeda, walaupun keduanya serupa
dimana pada umumnya jabatan Notaris dan PPAT itu dijabat oleh orang yang
sama. Perbedaan antara keduanya adalah mengenai tugas dan kewenangannya,
kewenangan Notaris lebih luas dari pada PPAT, dimana PPAT mempunyai
wewenang khusus untuk akta tanah yang sudah mempunyai status hak.
Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan di Kabupaten Samosir.