Research Repository

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN No: 706/Pdt.G/2019/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Devraaz, Khairul
dc.date.accessioned 2025-09-30T10:41:47Z
dc.date.available 2025-09-30T10:41:47Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28695
dc.description.abstract Perbuatan melawan hukum sengketa tanah adalah menghuni tanah dan bangunan secara tidak sah tanpa seizin pemilik yang menimbulkan sengketa. Tanah sebagai barang tidak bergerak merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat dimana tanah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sengketa hak atas tanah adalah perebutan hak bukan perebutan tanah, sehingga yang diperebutkan adalah status hak yang melekat pada obyek, banyak orang yang menempati maupun membangun rumah diatas tanah yang bukan miliknya atau diatas tanah sengketa tanpa memiliki surat kepemilikan hak atas tanah bahkan yang membuat sertifikat diatas tanah yang bersertifikat. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus. Perbuatan melawan hukum pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu tindakan melanggar hak subyektif orang lain dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 1365 Kitab Hukum Undang Undang Hukum Perdata.yang mana unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya suatu Perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, Adanya Kesalahan dari Pihak Pelaku, adanya kerugian bagi korban, Adanya hubungan kausalitas antar perbuatan dan kerugian. akibat hukum menempati atau menguasai hak milik tanah orang lain yang karena salahnya baik sengaja maupun tidak disengaja, ketika sudah terbukti melakukan kesalahan yang disangkakan perbuatan melawan hukum tersebut akan diwujudkan dalam bentuk mengganti kerugian terhadap korban yang mengalami. Berdasarkan putusan Nomor 706/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 30 April 2020, putusan pengadilan atas perkara ini sudahlah tepat dan adil sehingga pihak Penggugat tidak merasa hak-haknya tidak diambil orang dan mendapat keadilan. Oleh karena Penggugat telah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.title ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN No: 706/Pdt.G/2019/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account