Abstract:
Perbuatan melawan hukum sengketa tanah adalah menghuni tanah dan
bangunan secara tidak sah tanpa seizin pemilik yang menimbulkan sengketa. Tanah
sebagai barang tidak bergerak merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan
masyarakat dimana tanah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari. Sengketa hak atas tanah adalah perebutan hak
bukan perebutan tanah, sehingga yang diperebutkan adalah status hak yang melekat
pada obyek, banyak orang yang menempati maupun membangun rumah diatas
tanah yang bukan miliknya atau diatas tanah sengketa tanpa memiliki surat
kepemilikan hak atas tanah bahkan yang membuat sertifikat diatas tanah yang
bersertifikat. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang
merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip
hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus.
Perbuatan melawan hukum pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu
tindakan melanggar hak subyektif orang lain dan menimbulkan kerugian terhadap
orang lain. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 1365 Kitab
Hukum Undang Undang Hukum Perdata.yang mana unsur perbuatan melawan
hukum yaitu adanya suatu Perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, Adanya
Kesalahan dari Pihak Pelaku, adanya kerugian bagi korban, Adanya hubungan
kausalitas antar perbuatan dan kerugian. akibat hukum menempati atau menguasai
hak milik tanah orang lain yang karena salahnya baik sengaja maupun tidak
disengaja, ketika sudah terbukti melakukan kesalahan yang disangkakan perbuatan
melawan hukum tersebut akan diwujudkan dalam bentuk mengganti kerugian
terhadap korban yang mengalami. Berdasarkan putusan Nomor 706/Pdt.G/2019/PN
Mdn tanggal 30 April 2020, putusan pengadilan atas perkara ini sudahlah tepat dan
adil sehingga pihak Penggugat tidak merasa hak-haknya tidak diambil orang dan
mendapat keadilan. Oleh karena Penggugat telah dinyatakan sebagai pembeli yang
beritikad baik.