Research Repository

Pertanggungjawaban Secara Perdata Jual Beli Mobil Yang Bukan Pemilik Mobil Yang Sah (Studi Putusan Nomor 1299k/Pdt/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author TANJUNG, FAHMI RIVALDI
dc.date.accessioned 2025-09-29T11:02:02Z
dc.date.available 2025-09-29T11:02:02Z
dc.date.issued 2025-07-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28694
dc.description.abstract Perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas pakai termasuk dalam perjanjian formal, artinya undang-undang telah menentukan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban secara perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah, akibat hukum jika pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik yang sah dan analisis putusan hakim No. 1299k/Pdt/2019. Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Bentuk pertanggungjawaban secara perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah yaitu diklasifikasikan tergantung peran si penjual mobil yang bukan pemilik mobil yakni jika agen penjual mobil maka bertanggungjawab secara perdata apabila bertindak di luar batas kuasa, melakukan perbuatan melawan hukum \ atau melakukan kelalaian sedangkan jika makelar mobil maka bertanggungjawab secara perdata apabilamemberikan informasi yang menyesatkan, bertindak seolah olah sebagai agen resmi tanpa kuasa dan melakukan tindakan penipuan. Kedua, Akibat hukum jika pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik yang sah yaitu secara umum dapat berupa batalnya perjanjian jual beli seperti dalam Perkara Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 turut tergugat diwajibkan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik yang sah, yakni penggugat (Asrori). Ketiga, Analisis Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 yaitu menunjukan bahwa pada tingkat kasasi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa peralihan kepemilikan atas objek sengketa yang secara administratif STNK dan BPKB masih terdaftar atas nama Septiniar, S.E. sah dan meyakinkan milik penggugat atas adanya putusan pidana terhadap tergugat I dan tergugat II. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.subject Pemilik Yang Sah en_US
dc.title Pertanggungjawaban Secara Perdata Jual Beli Mobil Yang Bukan Pemilik Mobil Yang Sah (Studi Putusan Nomor 1299k/Pdt/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account