Abstract:
Perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas pakai termasuk dalam perjanjian
formal, artinya undang-undang telah menentukan bagi para pihak yang terlibat
dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban secara
perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah, akibat hukum jika
pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik yang sah dan
analisis putusan hakim No. 1299k/Pdt/2019.
Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Kemudian,
data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Bentuk pertanggungjawaban
secara perdata jual beli mobil yang bukan pemilik mobil yang sah yaitu
diklasifikasikan tergantung peran si penjual mobil yang bukan pemilik mobil
yakni jika agen penjual mobil maka bertanggungjawab secara perdata apabila
bertindak di luar batas kuasa, melakukan perbuatan melawan hukum \ atau
melakukan kelalaian sedangkan jika makelar mobil maka bertanggungjawab
secara perdata apabilamemberikan informasi yang menyesatkan, bertindak seolah
olah sebagai agen resmi tanpa kuasa dan melakukan tindakan penipuan. Kedua,
Akibat hukum jika pembeli yang tidak mengetahui bahwa penjual bukan pemilik
yang sah yaitu secara umum dapat berupa batalnya perjanjian jual beli seperti
dalam Perkara Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 turut tergugat diwajibkan
mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik yang sah, yakni penggugat
(Asrori). Ketiga, Analisis Putusan No. 1299 K/Pdt/2019 yaitu menunjukan bahwa
pada tingkat kasasi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa peralihan
kepemilikan atas objek sengketa yang secara administratif STNK dan BPKB
masih terdaftar atas nama Septiniar, S.E. sah dan meyakinkan milik penggugat
atas adanya putusan pidana terhadap tergugat I dan tergugat II.