Research Repository

KEWENANGAN NOTARIS SETELAH DIJATUHI PIDANA DALAM MENJALANKAN JABATANNYA

Show simple item record

dc.contributor.author RUSDI
dc.date.accessioned 2025-09-29T02:48:01Z
dc.date.available 2025-09-29T02:48:01Z
dc.date.issued 2025-08-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28692
dc.description.abstract Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang mana kewenangan notaris sudah ditetapkan oleh undang-undang. Faktanya di lapangan tidak sedikit notaris yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan dalam pembuatan akta yang mengakibatkan munculnya perbuatan pidana, yang menyebabkan akta dibuat oleh Notaris dapat berdampak hukum, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana atas Notaris. Oleh karena itu, tesis ini membahas tentang bagaimana bentuk tindak pidana notaris dalam menjalankan kewenangan, bagaimana kewenangan hukum notaris setelah dijatuhi pidana, dan bagaimana akibat hukum terhadap pemegang protocol setelah dijatuhi pidana. Tesis ini menggunakan teori peran, teori kewenangan dan teori tanggungjawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode dengan cara pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan data-data yang diperoleh dengan cara mengakses internet yang berkaitan dengan penelitian, yang sumber penelitian terhadap pertanggungjawaban pidana notaris dalam hal akta yang dibuat notaris mengandung unsur-unsur pidana. Hasil dari penelitian yang diperoleh, bahwa kedudukan hukum notaris dalam proses pembuatan akta yang memiliki kewenangan sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pembuatan akta yang diinginkan oleh para pihak. Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta harus memperhatikan semua aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangannya dalam pembuatan akta. Notaris juga dituntut untuk membuat akta yang berkepastian hukum, hal tersebut harus tertuang dan dimasukkan dalam proses pembuatan akta autentik, sebab akta autentik bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pertanggungjawaban pidana notaris pada Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum Setelah Dijatuhi Pidana pada dasarnya sudah memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana baik dari segi kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan pemaaf, sehingga dalam hal ini ketiga unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, sebagaimana dalam 2 (dua) kasus yang tindak pidana dilakukan oleh Notaris, yaitu : Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 89/Pid.B/2020/PN Dps, dikenakan Pasal 264 Ayat (1) KUHP jo Pasal 88 KUHPidana. Sehingga secara hukum terdakwa selaku notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana. en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Tanggung Jawab Notaris en_US
dc.subject Akta en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title KEWENANGAN NOTARIS SETELAH DIJATUHI PIDANA DALAM MENJALANKAN JABATANNYA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account