Abstract:
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik yang mana kewenangan notaris sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Faktanya di lapangan tidak sedikit notaris yang melakukan pelanggaran ataupun
kejahatan dalam pembuatan akta yang mengakibatkan munculnya perbuatan
pidana, yang menyebabkan akta dibuat oleh Notaris dapat berdampak
hukum, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana
atas Notaris. Oleh karena itu, tesis ini membahas tentang bagaimana bentuk
tindak pidana notaris dalam menjalankan kewenangan, bagaimana kewenangan
hukum notaris setelah dijatuhi pidana, dan bagaimana akibat hukum terhadap
pemegang protocol setelah dijatuhi pidana.
Tesis ini menggunakan teori peran, teori kewenangan dan teori
tanggungjawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian
yuridis normatif, yaitu metode dengan cara pengumpulan data
berdasarkan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara meneliti data
sekunder berupa bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah, peraturan
perundang-undangan,
putusan pengadilan dan data-data yang diperoleh
dengan cara mengakses internet yang berkaitan dengan penelitian, yang sumber
penelitian terhadap pertanggungjawaban pidana notaris dalam hal akta yang
dibuat notaris mengandung unsur-unsur pidana.
Hasil dari penelitian yang diperoleh, bahwa kedudukan hukum notaris
dalam proses pembuatan akta yang memiliki kewenangan sebagai pejabat yang
berwenang untuk melakukan pembuatan akta yang diinginkan oleh para pihak.
Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta
harus memperhatikan semua aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan
pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangannya dalam pembuatan akta.
Notaris juga dituntut untuk membuat akta yang berkepastian hukum, hal tersebut
harus tertuang dan dimasukkan dalam proses pembuatan akta autentik, sebab akta
autentik bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pertanggungjawaban pidana notaris pada Kewenangan Notaris Selaku Pejabat
Umum Setelah Dijatuhi Pidana pada dasarnya sudah memenuhi semua unsur
pertanggungjawaban pidana baik dari segi kemampuan untuk bertanggung
jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan pemaaf, sehingga dalam hal
ini ketiga unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, sebagaimana dalam
2 (dua) kasus yang tindak pidana dilakukan oleh Notaris, yaitu : Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Nomor 89/Pid.B/2020/PN Dps, dikenakan Pasal 264 Ayat (1) KUHP
jo Pasal 88 KUHPidana. Sehingga secara hukum terdakwa selaku notaris dapat
dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana.