Research Repository

Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/Pn Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Riska Ananda
dc.date.accessioned 2025-09-25T10:41:22Z
dc.date.available 2025-09-25T10:41:22Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28663
dc.description.abstract Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan bentuk perikatan yang lazim terjadi dalam masyarakat dan memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, tidak jarang timbul wanprestasi, yaitu ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Permasalahan wanprestasi kerap menimbulkan sengketa yang berujung pada proses litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah: bagaimana pengaturan hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang di Indonesia, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi CU Tunas Mekar, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan mencerminkan penerapannya dalam kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1238 hingga Pasal 1252 KUHPerdata. Tanggung jawab hukum terhadap wanprestasi di koperasi mengacu pada perjanjian tertulis dan ketentuan internal koperasi. Dalam kasus Putusan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn, majelis hakim menolak gugatan karena alasan formal, yakni obscuur libel dan error in persona, sehingga pokok perkara tidak diperiksa secara substantif. Hal ini menekankan pentingnya kejelasan subjek hukum dan syarat formil dalam mengajukan gugatan wanprestasi. Oleh karena itu, penyusunan gugatan harus dilakukan secara hati-hati agar tuntutan terhadap wanprestasi dapat dinilai secara adil. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Tanggung Jawab Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Pinjam Meminjam en_US
dc.title Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/Pn Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account