Abstract:
Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan bentuk perikatan yang lazim
terjadi dalam masyarakat dan memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, tidak jarang timbul wanprestasi, yaitu
ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.
Permasalahan wanprestasi kerap menimbulkan sengketa yang berujung pada proses
litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah: bagaimana
pengaturan hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang
di Indonesia, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum dalam perjanjian pinjam
meminjam pada koperasi CU Tunas Mekar, dan bagaimana pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data
dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan
putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data
dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan mencerminkan
penerapannya dalam kasus konkret.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian pinjam
meminjam diatur dalam Pasal 1238 hingga Pasal 1252 KUHPerdata. Tanggung
jawab hukum terhadap wanprestasi di koperasi mengacu pada perjanjian tertulis
dan ketentuan internal koperasi. Dalam kasus Putusan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN
Mdn, majelis hakim menolak gugatan karena alasan formal, yakni obscuur libel dan
error in persona, sehingga pokok perkara tidak diperiksa secara substantif. Hal ini
menekankan pentingnya kejelasan subjek hukum dan syarat formil dalam
mengajukan gugatan wanprestasi. Oleh karena itu, penyusunan gugatan harus
dilakukan secara hati-hati agar tuntutan terhadap wanprestasi dapat dinilai secara
adil.