Abstract:
Di tengah maraknya aktivitas jual beli online, muncul berbagai metode
pembayaran yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, salah
satunya metode Cash On Delivery (COD). Metode ini memberikan keamanan
psikologis bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Sistem ini pun berkembang luas, terutama di wilayah dengan tingkat literasi
keuangan digital yang belum merata.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dikenal
juga sebagai penelitian hukum kepustakaan. Metode yuridis normatif ini
menitikberatkan pada analisis terhadap norma-norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang relevan dengan topik yang dibahas, Pengumpulan data
dilakukan dengan metode studi kepustakaan, yang mencakup pengumpulan
literatur dari berbagai sumber terkait. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif yang menyajikan data dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam transaksi jual beli
sistem Cash On Delivery (COD) menurut hukum perdata Indonesia, hubungan
hukum antara penjual dan pembeli tunduk pada ketentuan Pasal 1457 KUH
Perdata yang mewajibkan penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar
harga saat penerimaan. Penolakan barang oleh konsumen hanya dapat dibenarkan
apabila terdapat alasan sah seperti cacat atau ketidaksesuaian barang, sedangkan
penolakan sepihak tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi
yang merugikan penjual, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH
Perdata. Meskipun penjual memiliki hak menuntut ganti rugi, sistem COD saat ini
belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi penjual, sehingga
diperlukan regulasi yang lebih tegas dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara penjual dan
konsumen..
.