Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis terhadap penyelesaian
sengketa Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong
pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia. Namun, seiring meningkatnya
aktivitas perdagangan digital, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha juga
semakin sering terjadi. Permasalahan yang timbul antara lain barang tidak sesuai
pesanan, keterlambatan pengiriman, serta pembatalan sepihak. Penyelesaian
melalui jalur litigasi sering kali tidak efektif karena prosesnya memakan waktu,
biaya tinggi, serta prosedur hukum yang kompleks. mediasi sebagai bentuk
alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) menjadi
solusi yang relevan dan efisien dalam menyelesaikan konflik di sektor e
commerce.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif tentang
keberlakuan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa e-commerce dalam
sistem hukum Indonesia. Pembahasan mencakup berbagai bentuk mediasi, seperti
mediasi konvensional, mediasi daring yang difasilitasi oleh platform marketplace
(seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada), mediasi melalui lembaga independen
seperti Badan Mediasi Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hingga mediasi
daring yang melibatkan mediator profesional melalui media seperti Zoom.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
literatur hukum yang relevan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki landasan hukum
yang jelas dan dapat diterapkan secara fleksibel dalam penyelesaian sengketa e
commerce. Keberagaman bentuk mediasi yang tersedia saat ini memberi
kemudahan akses dan efisiensi bagi konsumen dan pelaku usaha dalam
menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan. Untuk itu,
diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap
mediasi, serta dukungan teknologi agar mediasi dapat menjadi bagian integral
dalam sistem penyelesaian sengketa digital di Indonesia.