Research Repository

WANPRESTASI DEBITUR TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE TIDAK BERIZIN DAN TIDAK DIAWASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Show simple item record

dc.contributor.author Muzzaki, Rafi Tan
dc.date.accessioned 2025-09-23T03:29:01Z
dc.date.available 2025-09-23T03:29:01Z
dc.date.issued 2025-07-04
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28616
dc.description.abstract Pinjaman online legal sudah banyak yang tersedia di Indonesia, namun banyak juga bermunculan pinjaman online ilegal atau tidak diawasi otoritas jasa keuangan dan memberikan pinjaman dengan bunga tinggi serta tenor yang cepat, sehingga banyak masyarakat yang melakukan wanprestasi terhadap pinjol ilegal ini. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang peran Otoritas Jasa Keuangan terkait perusahaan pinjaman online, tanggung jawab perdata para pihak dalam perjanjian kredit pada perusahaan pinjamanan online tidak berizin dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan, akibat hukum yang timbul apabila debitur melakukan wanprestasi kepada perusahaan pinjaman online tidak berzin dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Sumber data yang berasal dari data hukum islam, data primer dan data sekunder. dan dimana sumber faktanya diperoleh dari sumber-sumber pustaka (literature) baik berupa buku, jurnal, majalah, media online dan sumber lainnya yang relefan dengan topik yang dikaji. Hasil penelitian ini yaitu Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan pinjaman online berperan sebagai Regulator dan berperan sebagai pengawas baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank di Indonesia khususnya dalam bidang Finansial teknologi yaitu Pinjaman Online. Tanggung jawab debitur terhadap perusahaan pinjaman online illegal dalam lingkup pinjol antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan, karena pinjol yang berstatus tidak berizin. Oleh karenanya, debitur (peminjam) wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam. Bagi debitur apabila melakukan wanprestasi terhadap Perusahaan pinjaman online tidak serta-merta lunas begitu saja walaupun Perusahaan itu bersifat illegal, tetapi debitur tetap harus membayar utangnya karna itu adalah sebuah kewajiban dari debitur itu sendiri dan tetap harus dilaksanakan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Wanpresasi en_US
dc.subject Pinjaman Online en_US
dc.title WANPRESTASI DEBITUR TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE TIDAK BERIZIN DAN TIDAK DIAWASI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account