Abstract:
Pinjaman online legal sudah banyak yang tersedia di Indonesia, namun
banyak juga bermunculan pinjaman online ilegal atau tidak diawasi otoritas jasa
keuangan dan memberikan pinjaman dengan bunga tinggi serta tenor yang cepat,
sehingga banyak masyarakat yang melakukan wanprestasi terhadap pinjol ilegal
ini. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang peran
Otoritas Jasa Keuangan terkait perusahaan pinjaman online, tanggung jawab
perdata para pihak dalam perjanjian kredit pada perusahaan pinjamanan online
tidak berizin dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan, akibat hukum yang timbul
apabila debitur melakukan wanprestasi kepada perusahaan pinjaman online tidak
berzin dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Sumber data yang berasal dari data
hukum islam, data primer dan data sekunder. dan dimana sumber faktanya
diperoleh dari sumber-sumber pustaka (literature) baik berupa buku, jurnal,
majalah, media online dan sumber lainnya yang relefan dengan topik yang dikaji.
Hasil penelitian ini yaitu Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait
perusahaan pinjaman online berperan sebagai Regulator dan berperan sebagai
pengawas baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank di
Indonesia khususnya dalam bidang Finansial teknologi yaitu Pinjaman Online.
Tanggung jawab debitur terhadap perusahaan pinjaman online illegal dalam
lingkup pinjol antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang
tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan, karena pinjol yang
berstatus tidak berizin. Oleh karenanya, debitur (peminjam) wajib mengembalikan
semua uang yang telah dipinjam. Bagi debitur apabila melakukan wanprestasi
terhadap Perusahaan pinjaman online tidak serta-merta lunas begitu saja walaupun
Perusahaan itu bersifat illegal, tetapi debitur tetap harus membayar utangnya
karna itu adalah sebuah kewajiban dari debitur itu sendiri dan tetap harus
dilaksanakan.