Abstract:
Perjanjian waralaba (franchise) merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis
yang melibatkan pemberian hak oleh pemilik waralaba (franchisor) kepada penerima
waralaba (franchisee) untuk menggunakan sistem, merek dagang, serta rahasia dagang
dalam menjalankan usaha. Rahasia dagang dalam perjanjian waralaba mencakup
informasi yang memiliki nilai ekonomi, seperti resep, formula, strategi pemasaran, dan
metode operasional yang harus dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, perlindungan
hukum terhadap rahasia dagang menjadi aspek penting dalam menjaga keunggulan
kompetitif dan keberlanjutan bisnis waralaba.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan rahasia dagang dalam
perjanjian waralaba dari perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan serta analisis terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa rahasia
dagang dalam perjanjian waralaba.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan rahasia dagang dalam
perjanjian waralaba diatur melalui klausul perjanjian yang mencakup kewajiban
menjaga kerahasiaan (non-disclosure agreement), larangan penggunaan informasi
setelah perjanjian berakhir (non-compete clause), serta sanksi hukum bagi pihak yang
melakukan pelanggaran. Dasar hukum yang digunakan dalam perlindungan rahasia
dagang di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, dalam
praktiknya, perlindungan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti sulitnya
pembuktian pelanggaran rahasia dagang, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya
pemahaman hukum dari para pelaku usaha waralaba.